Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Situbondo Tahun 2021

Menindaklanjuti Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 55 Kepala Sekolah SD, SMP dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Kamis malam 16 Desember 2021 oleh Bupati Situbondo Bapak Karna Suswandi. Total ada 11 Kepala Sekolah Dasar (SD), 43 Kepala SMP dan 1 orang Pengawas SMP. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo melaksanakan serah terima jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri pada hari Senin tanggal 03/01/2022 di Gedung Auditorium Aryasatya milik SMP Negeri 1 Situbondo dengan tetap menerapkan prokes ketat mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam acara serah terima jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri tersebut di hadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Situbondo Ibu Siti Aisyah, S.H, M.Si, Turut hadir Kepala BKSDM Situbondo Bapak Fathorrahman dan sejumlah pengawas. Acara diIlanjutkan penandatanganan berita acara serah terima jabatan antara kepala sekolah yang lama dan kepala sekolah yang baru. Ibu Siti Aisyah, S.H dalam sambutannya menyampaikan setiap kepala sekolah yang dilantik dan dimutasi harus melakukan perbaikan di tempat sekolah baru tempatnya bertugas. Kepala sekolah dilarang melakukan cara – cara tak prosedural atau melakukan perlawanan atas mutasi. Kepala Sekolah harus membuat prestasi yang baru dan meningkatkan kualitas pembelajaran di tempat yang baru, Ibu Siti Aisyah menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada para kepala sekolah segera mengembalikan barang, bila tak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai dengan Program Siplah. Ketika barang yang dipesan tidak sesuai dengan aplikasi Siplah, maka sekolah harus mengembalikan. “Ini kami lakukan untuk meminimalisir permasalahan di sekolah. Untuk pengelolaan dana BOS selama ini sudah tidak ada masalah. Makanya kami terus melakukan evaluasi dari tahun ke tahun. Kami telaah ada permasalahan apa di dalam sekolah. Apakah ada keterlambatan SPJ atau tidak. Ini semua harus singkron,” tandasnya. Ibu Siti Aisyah, S.H menegaskan, sekolah yang masih memiliki masalah, Dispendikbud akan secepatnya menurunkan tim untuk melakukan evaluasi dan segera mengambil tindakan sesuai dengan hasil evaluasi. Namun harus disyukuri kini sudah tidak ada persoalan dan semua masalah sudah tuntas. Termasuk persoalan Kepala sekolah yang tidak mau dimutasi ya harus konsisten menjalankan SK Bupati. Sebab setiap ASN harus siap mengabdi dimana saja dan harus siap melaksanakan tugas dimana saja. Artinya tidak boleh menolak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Situbondo, Fathorrahman menerangkan, pelantikan kepala sekolah yang sudah digelar. Selain hasil dari uji kompetensi, mereka juga akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Penggerak. Ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Kepala sekolah penggerak itu yang lulus menerima program dari kementerian pendidikan dan kebudayaan. Program itu tidak bisa dialihkan kepada kepala sekolah yang lain," jelas Mantan Kadisdikbud tersebut. Disebutkan, kepala sekolah secara kompetensi sudah diuji oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI. Tujuannya, sebenarnya kepada arah peningkatan kualitas pendidikan. Sehingga program-program yang di turunkan ke sekolah dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas, itu dapat dijalankan dengan baik. Juga berpengaruh kepada situasi dilingkungan sekolah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), DR Fathor Rakhman memberikan tanggapan terhadap adanya sejumlah keberatan terhadap mutasi di lingkungan dunia pendidikan. Dia menekankan bahwa mutasi atau tour of duty adalah hal yang biasa sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).Yang juga perlu diketahui, lanjut Fathor Rakhman, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sepenuhnya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. “Dalam hal ini adalah Bupati. Makanya, tidak ada yang perlu dipemasalahkan terkait mutasi dan promosi kepala sekolah yang baru saja terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, rujukan yang perlu dipahami bersama dalam pelaksanaan mutasi adalah UU Manajeman ASN No 5 Tahun 2014, dan PP No.11 Tahun 2017, serta Permendikbud R.I No.6 Tahun 2019. Sedangkan terkait ASN yang menduduki jabatan fungsional guru dan kepala sekolah di lembaga sekolah swasta, saat ini tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan UU Manajemen ASN No.5 Tahun 2014 dan Per Ka.BKN No.1 Tahun 2020.