Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan upaya satuan pendidikan dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kemampuan hidup sehat, dengan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta derajat kesehatan peserta didik melalui pelaksanaan Trias UKS yakni:
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah bertujuan meningkatkan kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dan lingkungan sekolah yang sehat sehingga memungkinkan peserta didik mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.
Sebagai strategi peningkatan mutu pembinaan dan pelaksanaan Trias UKS maka sekolah harus memperhatikan stratifikasi UKS yang terdiri dari minimal, optimal, standar dan paripurna. Sekolah harus memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS. Dengan mereview indikator dalam stratifikasi UKS maka sekolah dapat memiliki rekomendasi perbaikan pelaksanaan Trias UKS dan menyusun perencanaan untuk mencapai indicator yang sudah ditentukan.
Program UKS sebaiknya disusun sebagai program yang berkesinambungan, yakni dapat berkelanjutan setiap tahunnya. Untuk itu sekolah harus membentuk Tim Pelaksana UKS dan memasukkan rencana kerja UKS sebagai bagian dari RKAS. Tim Pelaksana UKS juga dapat menjadi bagian dari Satgas Covid-19 di sekolah. UKS memiliki peran yang strategis dalam pencegahan wabah dan penularan penyakit terutama dalam kondisi wabah COVID-19 saat ini melalui penerapan PHBS dalam kehidupan sehari-hari pada masa adaptasi kebiasaan baru.