SMPN 1 Kapongan Gelar Sosialisasi Pengisian e-Kinerja / SKP di Platform Merdeka Mengajar

SMPN 1 Kapongan menggelar Sosialisasi Pengisian e-Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), Sabtu (13/1/). Selain kepala sekolah, kegiatan ini juga dihadiri guru dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Untuk diketahui, e-Kinerja merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam sambutannya, Kepala SMPN 1 Kapongan, Muyati, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa e-Kinerja melalui PMM membuat pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Muyati menyebut, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh ASN. Pertama, lebih praktis. Hal ini dikarenakan dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit, sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator raport pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. “Yang ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih terlihat pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas,” ujarnya.

Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya. “Guru dan kepala sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap dalam transformasi pengelolaan kinerja pada integrasi PMM dan e-Kinerja BKN, saat ini,” Lebih lanjut Muyati menjelaskan, pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator. Rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Ditahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Oleh karenanya sesuai dengan ajakan GTK Kemdikbud Ristek RI, kepala sekolah menekankan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara itu, kepala sekolah sendiri dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Tentunya guru dan kepala sekolah dapat memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.